INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperkuat fondasi ekonomi digital nasional dengan meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sekaligus memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons industri sistem pembayaran untuk mendorong efisiensi transaksi, memperluas inklusi digital, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0% dilakukan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) dalam rangkaian Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta, Minggu (17/8), bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan penguatan sistem pembayaran harus memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Menurut dia, kebijakan yang ditempuh BI bersama industri harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan keberlanjutan industri sistem pembayaran.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan agar manfaat digitalisasi pembayaran dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan ruang pertumbuhan pelaku usaha maupun penyelenggara jasa sistem pembayaran.
“Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” katanya.
Salah satu kebijakan yang mendapat perluasan adalah MDR QRIS 0%. Mulai 1 Oktober 2026, tarif MDR 0% tetap berlaku bagi merchant kategori usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Namun, BI juga memperluas cakupan MDR 0% kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7%.
Kebijakan ini berpotensi memangkas biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha sekaligus meningkatkan insentif penggunaan pembayaran digital. Dengan biaya yang lebih rendah, QRIS diharapkan semakin menjadi bagian dari aktivitas transaksi harian, tidak hanya bagi konsumen tetapi juga merchant dengan skala usaha yang lebih beragam.
Di sisi lain, BI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran berbasis domestik dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Instrumen ini dirancang untuk memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada instrumen pembayaran berbasis jaringan asing.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai atau scan maupun Tap. Sejak 17 Agustus 2026, delapan penyelenggara jasa pembayaran telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan skema pembiayaan syariah.
BI menyatakan pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan. Artinya, peluncuran kali ini menjadi tahap awal dalam membangun instrumen kredit domestik yang terintegrasi dengan ekosistem pembayaran digital nasional.
Langkah tersebut datang ketika penetrasi QRIS di Indonesia terus mengalami akselerasi. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta. Sebanyak 6,23 juta pengguna merupakan pengguna baru yang bergabung sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant dengan 96,68% di antaranya merupakan UMKM. Angka tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran telah menembus lapisan usaha yang lebih luas, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.
Besarnya basis pengguna dan merchant tersebut turut tercermin dalam nilai transaksi. Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Nilai tersebut melonjak 93,92% secara tahunan.
Pertumbuhan transaksi yang hampir berlipat ganda tersebut menunjukkan QRIS bukan lagi sekadar alternatif pembayaran, melainkan telah berkembang menjadi salah satu infrastruktur penting dalam ekosistem ekonomi digital nasional.
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0% menjadi bagian dari sinergi BI dengan ASPI, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat penguatan ekonomi digital sekaligus mendorong kemandirian ekonomi nasional.
BI menempatkan langkah tersebut dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda Asta Cita pemerintah. Dengan pertumbuhan transaksi digital yang semakin besar, penguatan infrastruktur pembayaran domestik dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan ekspansi ekonomi digital memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.