INDUSTRY.co.id - Jakarta – Regulasi digital yang lebih adaptif dan mendukung inovasi dinilai dapat menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Berdasarkan riset terbaru yang diinisiasi Meta dan disusun Deloitte Access Economics, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan nilai ekonomi hingga US$32,7 miliar atau sekitar Rp587,65 triliun pada 2035 jika mampu menerapkan kebijakan digital yang lebih ramah terhadap inovasi.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan bertajuk Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy, yang mengkaji bagaimana kebijakan digital dapat mempercepat produktivitas, memperluas perdagangan digital, dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara.

Hasil pemodelan menunjukkan bahwa reformasi kebijakan digital berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 1,1 persen pada 2035. Selain itu, kebijakan tersebut diperkirakan mampu menciptakan hingga 870.000 lapangan kerja baru setara penuh waktu serta meningkatkan upah riil masyarakat sekitar 1,2 persen.

Laporan tersebut mengidentifikasi bahwa tata kelola data menjadi sektor dengan potensi ekonomi terbesar.
Pendekatan regulasi yang mendukung inovasi di bidang data diproyeksikan mampu menyumbang tambahan PDB hingga US$17,3 miliar atau sekitar Rp310,89 triliun pada 2035.

Menurut laporan tersebut, kebijakan data yang lebih fleksibel namun tetap menjaga perlindungan konsumen akan membantu perusahaan mengadopsi teknologi digital secara lebih optimal, meningkatkan produktivitas, sekaligus memperkuat daya saing dalam ekonomi digital global.

Selain itu, pengurangan hambatan pertukaran data lintas negara yang aman dinilai dapat membuat pelaku usaha beroperasi lebih efisien, memangkas biaya operasional, hingga membuka akses ke pasar internasional.

Tak hanya tata kelola data, riset juga menemukan sejumlah sektor lain yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia apabila regulasinya lebih mendukung inovasi.
Di antaranya:
• Reformasi tata kelola platform digital dan e-commerce berpotensi menambah PDB sebesar US$7,1 miliar atau sekitar Rp127,59 triliun.
• Reformasi tata kelola kecerdasan buatan (AI) diperkirakan menyumbang US$6 miliar atau sekitar Rp107,83 triliun.
• Reformasi perdagangan digital dan lintas negara berpotensi menambah US$1 miliar atau sekitar Rp17,97 triliun terhadap PDB nasional.

Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan digital yang tepat tidak hanya memperkuat ekosistem teknologi, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Laporan tersebut juga menyoroti tingginya tingkat adopsi kecerdasan buatan di Indonesia. Sebanyak 80 persen pekerja di Indonesia mengaku telah menggunakan teknologi AI dalam aktivitas kerja mereka, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar dengan tingkat adopsi AI tertinggi di dunia.

Seiring semakin luasnya penggunaan AI dalam operasional bisnis, regulasi yang jelas dan mendukung inovasi dinilai akan memberikan kepastian bagi perusahaan untuk berinvestasi sekaligus menerapkan AI secara bertanggung jawab.

Head of Public Policy Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengatakan perkembangan teknologi digital membutuhkan kerangka regulasi yang kolaboratif, adaptif, dan mampu mendorong inovasi jangka panjang.

Menurutnya, pelaku usaha di kawasan Asia Pasifik telah memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, memperluas jangkauan pelanggan, serta membuka peluang pertumbuhan baru.

"Kerangka regulasi yang mampu membangun kepercayaan dan melindungi konsumen, tanpa menciptakan hambatan bagi inovasi, akan membantu lebih banyak pelaku usaha memanfaatkan teknologi digital di masa depan," ujar Berni.

Ia menambahkan, Meta terus mengembangkan berbagai solusi digital yang membantu bisnis dari berbagai skala agar mampu bersaing dan menjangkau pelanggan secara lebih efektif.

Secara keseluruhan, riset tersebut menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital melalui kebijakan yang mendukung inovasi.

Dengan memperlancar arus data lintas negara yang aman, mengurangi fragmentasi regulasi, serta menerapkan kebijakan digital berbasis bukti, Indonesia dinilai mampu meningkatkan produktivitas nasional, membuka lebih banyak kesempatan kerja, memperluas peluang bagi pelaku usaha, sekaligus memperkokoh posisinya sebagai pemimpin ekonomi digital di Asia Tenggara.

Laporan ini merupakan bagian dari studi regional yang mencakup Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Secara kolektif, ketiga negara tersebut diperkirakan dapat memperoleh tambahan nilai ekonomi hingga US$63 miliar atau sekitar Rp1.132 triliun pada 2035 apabila menerapkan regulasi digital yang mendorong inovasi.