INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kinerja sektor manufaktur Indonesia menunjukkan sinyal pemulihan yang semakin kuat. Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global pada Mei 2026 tercatat naik ke level 50,0, dari sebelumnya 49,1 pada April 2026.
Kenaikan tersebut menandai kembalinya sektor manufaktur nasional ke zona ekspansi setelah sempat mengalami kontraksi ringan pada bulan sebelumnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peningkatan PMI menjadi bukti daya tahan industri nasional di tengah berbagai tantangan global, mulai dari gangguan rantai pasok hingga ketidakpastian pasokan bahan baku impor.
“Peningkatan PMI manufaktur Indonesia pada Mei 2026 mencerminkan respons industri dalam menjaga keberlangsungan produksi di tengah dinamika global yang masih berlangsung. Pelaku industri melakukan langkah antisipatif dengan memperkuat stok bahan baku guna memastikan kegiatan produksi tetap berjalan dalam beberapa bulan ke depan,” kata Agus di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Agus, salah satu faktor yang mendorong perbaikan PMI adalah langkah pelaku industri yang meningkatkan persediaan bahan baku sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi gangguan pasokan dan kenaikan harga impor.
Saat ini, sekitar 70 persen impor Indonesia masih berupa bahan baku dan bahan penolong, sekitar 15 persen merupakan barang modal seperti mesin dan peralatan, sementara sisanya adalah barang konsumsi.
Karena ketidakpastian global masih tinggi, banyak perusahaan manufaktur memilih mengamankan stok bahan baku dalam jumlah lebih besar.
“Kalau sebelumnya rata-rata industri menyimpan stok untuk kebutuhan tiga bulan, kini banyak yang meningkatkan cadangan bahan baku hingga cukup untuk menopang operasi selama enam bulan ke depan,” ujarnya.
Strategi tersebut dinilai penting terutama bagi industri yang beroperasi secara berkelanjutan atau continuous process industry, seperti industri petrokimia.
Menperin menjelaskan, beberapa sektor manufaktur memiliki karakteristik produksi yang tidak memungkinkan penghentian operasi secara total dalam waktu singkat.
Sebagai contoh, industri petrokimia harus tetap beroperasi minimal pada kapasitas 50-60 persen agar fasilitas produksinya tidak mengalami gangguan.
“Jika fasilitas produksi seperti petrokimia dihentikan total, waktu yang dibutuhkan untuk kembali mencapai kapasitas normal bisa cukup lama, paling sedikit sekitar dua minggu,” jelas Agus.
Kondisi serupa juga terjadi pada industri yang menggunakan teknologi furnace atau tungku panas tinggi, seperti industri keramik, kaca, dan pengolahan nikel. Karena itu, ketersediaan bahan baku menjadi faktor krusial untuk menjaga kelangsungan produksi dan menghindari kerugian operasional.
Selain menjaga kelangsungan produksi, penambahan stok bahan baku juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan harga di pasar internasional.
Menurut Agus, perusahaan manufaktur tidak bisa langsung menaikkan harga jual produknya ketika biaya produksi meningkat karena pasar memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian.
“Perusahaan manufaktur harus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan produksi dan daya saing harga produk. Ketika harga bahan baku berpotensi meningkat, mereka memilih mengamankan pasokan terlebih dahulu,” katanya.
Sejalan dengan perbaikan PMI, Kementerian Perindustrian juga mencatat peningkatan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Mei 2026. IKI tercatat mencapai 53,56, naik signifikan dibandingkan April 2026 yang berada di level 51,75. Kenaikan tersebut menunjukkan optimisme pelaku industri terhadap kondisi usaha dan prospek permintaan domestik yang terus membaik.
“Pergerakan PMI dan IKI yang sama-sama meningkat pada Mei 2026 menjadi sinyal bahwa sektor manufaktur nasional masih memiliki resiliensi yang kuat,” ujar Agus.
Berdasarkan laporan S&P Global, pertumbuhan PMI manufaktur Indonesia pada Mei 2026 didorong oleh peningkatan permintaan baru, terutama dari pasar domestik. Meski demikian, tekanan biaya produksi dan tantangan pasokan bahan baku masih menjadi faktor yang perlu diwaspadai.
Ke depan, Kementerian Perindustrian berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha untuk menjaga kelancaran pasokan bahan baku, memastikan keberlangsungan produksi, serta meningkatkan daya saing industri manufaktur Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.