INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat upaya peningkatan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) di daerah melalui perpanjangan kerja sama antara Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Langkah ini dinilai strategis untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan layanan industri, mulai dari sertifikasi produk, pengujian, kalibrasi, sertifikasi halal, hingga verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pinrang.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, sektor industri terus didorong menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kemenperin terus memperbesar peran sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, dan penguatan daya saing," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari mengatakan, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam membangun ekosistem industri yang kuat dan berkelanjutan.
Menurut dia, kehadiran layanan BBSPJIHPMM di Kabupaten Pinrang akan memudahkan pelaku usaha mengakses layanan standardisasi dan jasa industri sehingga kualitas produk lokal semakin meningkat dan mampu menembus pasar yang lebih luas.
Kepala BBSPJIHPMM Rifqi Ansari menyebut kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenperin untuk mendekatkan layanan industri kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
"Kami ingin pelaku industri di Pinrang memiliki akses lebih cepat terhadap layanan teknis dan pendampingan sehingga mampu menghasilkan produk yang terstandarisasi dan berdaya saing tinggi," katanya.
Melalui kerja sama ini, pelaku IKM di Pinrang tidak lagi harus mengakses berbagai layanan industri ke luar daerah.
Kemenperin meyakini penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi akan mendorong iklim investasi, mempercepat hilirisasi produk unggulan daerah, serta meningkatkan daya saing industri lokal di pasar nasional maupun global.