INDUSTRY.co.idJakarta - Pemerintah terus memperkuat akses pasar bagi pelaku industri dalam negeri, terutama industri kecil dan menengah (IKM), melalui kebijakan peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah kemudahan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema self declare yang diberikan secara gratis.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi kunci dalam memperluas dominasi produk lokal di pasar domestik.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Menurutnya, keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal semakin diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut mewajibkan minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam negeri.

Kebijakan ini juga diiringi dengan percepatan penayangan produk dalam negeri di e-katalog nasional, sektoral, hingga lokal. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi IKM dan UMKM dalam rantai pasok pengadaan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan bagi pelaku industri kecil dalam mengakses sertifikasi TKDN.

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, industri kecil kini dapat mengajukan sertifikasi TKDN dengan mekanisme self declare yang lebih sederhana.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” kata Reni.

Sebagai bentuk implementasi, Kemenperin telah menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi TKDN bagi pelaku industri kecil secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 65 peserta secara luring dan lebih dari 250 peserta daring dari berbagai daerah di Indonesia.

Reni berharap kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN self declare, pelaku usaha diwajibkan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah tervalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menambahkan bahwa kegiatan pendampingan dilakukan dalam dua sesi, yakni diskusi panel dan konsultasi langsung (desk consultation) terkait sertifikasi TKDN serta validasi industri kecil.

“Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dinas terkait di Kota dan Kabupaten Bogor, Pusat P3DN Kemenperin, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro,” ujar Yedi.

Dengan berbagai kemudahan ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku industri kecil yang mampu meningkatkan daya saing produknya sekaligus memanfaatkan peluang besar dari belanja pemerintah yang pro produk dalam negeri.