INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1–30 Juni 2026 sebesar USD 1.029,51 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun USD 20,07 atau 1,91 persen dibandingkan periode Mei 2026 yang mencapai USD 1.049,58 per MT.

“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Penetapan BK CPO untuk Juni 2026 mengacu pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, tarif PE merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 junto PMK Nomor 9 Tahun 2026.

HR CPO ditetapkan berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026. Dalam periode tersebut, harga di Bursa CPO Indonesia tercatat USD 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia USD 1.138,22 per MT, dan harga Port Rotterdam USD 1.429,40 per MT.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi USD 40, maka perhitungan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median. Dengan ketentuan tersebut, HR CPO Juni 2026 dihitung berdasarkan harga Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia, sehingga ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per MT.

Untuk produk minyak goreng berupa Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 33 per MT. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Di sisi lain, komoditas biji kakao mengalami kenaikan harga yang signifikan. HR biji kakao periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 3.832,17 per MT, meningkat USD 563,48 atau 17,24 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 3.511 per MT, naik USD 549 atau 18,53 persen.

“Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao,” ungkap Tommy.

Untuk periode Juni 2026, BK biji kakao tetap mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 junto PMK Nomor 68 Tahun 2025 dengan tarif sebesar 7,5 persen. Adapun PE biji kakao merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 junto PMK Nomor 9 Tahun 2026 dengan besaran yang sama, yakni 7,5 persen.

Sementara itu, pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap HPE produk kulit dibandingkan periode sebelumnya. HPE keping kayu (chipwood), kayu olahan berpenampang 1.000–4.000 mm² dari hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau berpenampang 4.000–10.000 mm² juga tetap.

Sebaliknya, HPE getah pinus untuk Juni 2026 naik menjadi USD 980 per MT atau meningkat USD 64 (6,99 persen) dibandingkan Mei 2026. Kenaikan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, serta sejumlah produk kayu olahan dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, eboni, akasia, sengon, balsa, dan eukaliptus.

Di sisi lain, pemerintah mencatat penurunan HPE pada beberapa produk kehutanan, antara lain kayu lapis untuk kotak kemasan, kayu keping atau pecahan, serta kayu olahan berpenampang 1.000–4.000 mm² dari jenis jati, pinus, gmelina, dan karet.

Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, produk kayu, serta getah pinus tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.