INDUSTRY.co.id, Jakarta - Soekarno-Hatta Trade Facilitation Committee (STFC) menegaskan bahwa operator kargo bandara, regulated agent, maupun pengelola kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak terlibat dalam kasus hilangnya barang ekspor merek Lululemon yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ketua STFC Andrianto Soedjarwo mengatakan bahwa berbagai pemberitaan yang berkembang di masyarakat telah menimbulkan persepsi seolah-olah pencurian terjadi di dalam area gudang kargo bandara atau melibatkan pihak regulated agent. Padahal, berdasarkan hasil investigasi dan data yang diterima pihaknya, dugaan pencurian terjadi sebelum proses serah terima resmi kepada regulated agent dilakukan.
“Kami perlu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi agar tidak muncul asumsi bahwa seluruh ekosistem kargo di Soekarno-Hatta terlibat,” ujar Andrianto.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya barang ekspor milik PT Pungkook Indonesia One berupa produk Lululemon yang dikirim ke Shanghai, China. Kepolisian kemudian mengungkap adanya kehilangan 108 tas dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Polisi juga telah menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pencurian tersebut.
Menurut Andrianto, proses ekspor di Bandara Soekarno-Hatta melibatkan banyak tahapan dan stakeholder. Setelah memperoleh persetujuan ekspor dari Bea Cukai, barang dikirim ke area pemeriksaan sebelum nantinya dilakukan handover kepada regulated agent untuk masuk ke gudang lini 1 dan proses keberangkatan.
Namun dalam kasus Lululemon, STFC menyebut dugaan penukaran barang terjadi sebelum tahap handover tersebut berlangsung.
“Regulated agent hanya memastikan kesesuaian jumlah box dan dokumen saat serah terima dilakukan. Dalam kasus ini, proses kehilangan terjadi sebelum barang resmi diserahterimakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa regulated agent, cargo terminal operator (CTO), Bea Cukai, maupun pengelola bandara tidak memiliki tanggung jawab atas barang yang masih berada di luar proses handover resmi.
Andrianto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat dugaan bahwa sejumlah box diambil kembali sebelum masuk ke tahap akhir pemeriksaan dan pengiriman.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengungkap bahwa para pelaku diduga memanfaatkan celah sebelum barang masuk ke proses pengiriman akhir. Dari hasil investigasi CCTV dan pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan dengan menyisihkan sebagian barang sebelum keberangkatan.
STFC menilai klarifikasi ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem logistik di Bandara Soekarno-Hatta. Andrianto menyebut pemberitaan yang tidak utuh dapat menimbulkan kesan bahwa kawasan kargo bandara tidak aman secara keseluruhan.
“Yang terjadi adalah tindakan oknum sebelum barang masuk ke tanggung jawab regulated agent maupun operator gudang kargo. Jadi tidak tepat jika seluruh pengelola kawasan kargo ikut disalahkan,” katanya.
Ia berharap publik dapat melihat kasus ini secara proporsional dan tidak menggeneralisasi tindakan individu tertentu terhadap seluruh sistem keamanan dan operasional kargo di Bandara Soekarno-Hatta.