INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan devisa hasil ekspor DHE dan tata kelola ekspor sumber daya alam mulai berlaku 1 Juni 2026. Semua ekspor SDA wajib melalui Badan Usaha Milik Negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia DSI.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kepastian itu usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 22 Mei 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, mendongkrak penerimaan negara, dan memastikan devisa hasil ekspor memberi manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia.

Sebelum diterapkan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke asosiasi pengusaha dalam dan luar negeri. 

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.

Respons dunia usaha positif. Hampir seluruh asosiasi mengapresiasi langkah pemerintah dan menyatakan siap berkolaborasi dengan badan pelaksana yang dibentuk.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.

Implementasi akan dilakukan bertahap. Kebijakan resmi berlaku 1 Juni 2026, lalu dievaluasi menyeluruh setelah tiga bulan berjalan.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” kata Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi agar proses berjalan transparan. Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem otomatis akan saling terhubung untuk memonitor aliran devisa dan ekspor secara real time.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan ketat agar Danantara tidak berubah menjadi entitas monopolis. Pemerintah akan menempatkan unsur lintas lembaga, termasuk dari Kementerian Keuangan, untuk menjaga pelaksanaan tetap sehat dan berimbang.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah membangun sistem ekspor yang lebih tertata, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kebijakan DHE dan ekspor SDA lewat Danantara diharapkan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.