INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sebuah keputusan administratif berubah menjadi panggung perdebatan. Di satu sisi, negara berbicara tentang perlindungan. Di sisi lain, muncul suara-suara yang merasa justru dilindungi oleh pihak yang kini dihentikan.
Tanggal 28 April 2026 menjadi titik mula. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merilis Siaran Pers SP 02/STPASTI/IV/2026—sebuah dokumen yang dengan tegas memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya.
Tak butuh waktu lama, kurang dari sehari, pesan itu menggema ke ruang publik. Akun Instagram resmi @ojkindonesia mengangkatnya dengan nada peringatan: “Jangan Sampai Ada Korban Lagi, Malahayati Dihentikan Satgas PASTI.”
Narasi resmi pun terbentuk. OJK dan Satgas PASTI menyatakan Malahayati menjalankan jasa penyelesaian utang tanpa izin, menggunakan atribut regulator, dan berpotensi merugikan masyarakat. Sebuah framing yang lugas, tegas, dan tanpa banyak ruang abu-abu.
Namun realitas jarang sesederhana siaran pers.
Di sisi lain, muncul kesaksian yang menolak tunduk pada narasi tunggal. Sejumlah pihak yang mengaku pernah menggunakan layanan Malahayati menyuarakan hal berbeda. Bagi mereka, lembaga ini bukan ancaman, melainkan jalan keluar.
Di tengah tarik-menarik persepsi itu, Satgas PASTI—forum koordinasi lintas 21 lembaga negara—mengirimkan surat resmi bernomor S-153/SPASTI/2026 tertanggal 28 April 2026. Surat itu bukan sekadar pemberitahuan, melainkan perintah: hentikan operasional hingga seluruh izin dipenuhi.
Lebih jauh lagi, ada ancaman yang tidak hanya bersifat administratif. Satgas PASTI menyatakan akan memblokir seluruh platform digital perusahaan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dan ancaman itu bukan sekadar retorika.
Per 1 Mei 2026, seluruh akun media sosial PT Malahayati Nusantara Raya telah diblokir. Sebuah langkah cepat—terlalu cepat, bagi sebagian pihak—yang terjadi bahkan sebelum klarifikasi dari perusahaan sempat disampaikan ke publik.
Di sinilah pertanyaan mulai mengemuka. Apakah prosedur telah berjalan dengan semestinya? Ataukah keputusan telah mendahului proses pembelaan?
Dalam situasi yang semakin menekan, PT Malahayati Nusantara Raya akhirnya angkat suara. Nada mereka tidak konfrontatif, tetapi juga tidak pasif. Ada keinginan untuk didengar, untuk diberi ruang.
“Kami telah membaca dan mempelajari secara seksama surat yang ditujukan kepada PT Malahayati Nusantara Raya. Kami berhak melakukan klarifikasi dan memperoleh arahan secara langsung melalui pertemuan resmi.”
Sebagai bentuk respons, perusahaan menjadwalkan pertemuan langsung:
• Hari / Tanggal: Senin, 4 Mei 2026
• Pukul: 10.00 WIB
• Agenda: Klarifikasi dan arahan terkait surat Satgas PASTI
Untuk sementara, publik diminta menahan penilaian. Sebab di antara keputusan, persepsi, dan pengalaman, kebenaran sering kali berada di wilayah yang belum sepenuhnya terungkap.