INDUSTRY.co.id - Jakarta, Riset terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bekerja sama dengan Johns Hopkins University (JHU) mengungkap bahwa kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia sepanjang 2010 hingga 2024 belum cukup efektif menekan konsumsi rokok. Meskipun tarif cukai terus meningkat, kenaikan tersebut tidak mampu melampaui pertumbuhan daya beli masyarakat, sehingga harga rokok tetap relatif terjangkau.
Menggunakan indikator Relative Income Price (RIP), metode global yang membandingkan harga rokok dengan tingkat pendapatan, studi ini menunjukkan bahwa keterjangkauan rokok di Indonesia cenderung stagnan. Angka RIP bertahan di kisaran 3 persen, yang berarti untuk membeli 100 batang rokok, masyarakat hanya perlu mengalokasikan sekitar 3 persen dari pendapatan tahunannya.
“Secara besaran harga, rokok memang terlihat merangkak naik. Namun, jika dibandingkan dengan kenaikan upah dan pendapatan masyarakat, harga tersebut sebenarnya masih sangat murah. Rokok di Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi 'mahal' karena kenaikan harganya selalu terkejar oleh pertumbuhan daya beli masyarakat," kata I Dewa Gede Karma Wisana, peneliti CISDI sekaligus Direktur Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Salah satu penyebab utama kondisi ini adalah kompleksitas struktur tarif cukai yang saat ini terdiri dari delapan lapisan. Struktur tersebut menciptakan kesenjangan harga yang lebar antarproduk tembakau, sehingga mendorong fenomena downtrading, yakni perokok beralih ke produk yang lebih murah, terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Health Economics Research Associate CISDI, Zulfiqar Firdaus, menilai bahwa tarif cukai SKT yang relatif rendah melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi tembakau. Ia menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya cukup sensitif terhadap perubahan harga rokok.
“Dengan menurunkan tingkat keterjangkauan rokok sebesar 10 persen saja, konsumsi rokok dapat berkurang hingga 7,7 persen. Ini membuktikan kebijakan cukai yang komprehensif justru akan melindungi masyarakat dari beban ekonomi dan risiko kesehatan jangka panjang,” ujar Zulfiqar.
Temuan ini diperkuat oleh simulasi reformasi cukai yang menunjukkan bahwa kenaikan tarif saja tidak cukup tanpa penyederhanaan struktur. Skenario terbaik adalah mengurangi lapisan tarif dari delapan menjadi enam, disertai kenaikan tarif SKT sebesar 20 persen dan SKM sebesar 10 persen.
Dalam dua tahun, kebijakan ini diproyeksikan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp63 triliun, menurunkan prevalensi merokok sebesar 1,6 persen, serta mencegah sekitar 292 ribu kematian dini.
“Hasil simulasi ini menegaskan bahwa efektivitas kebijakan cukai tidak hanya ditentukan besaran tarif, tetapi juga desain strukturnya. Simplifikasi lapisan, khususnya pada SKT, adalah langkah kunci untuk menurunkan keterjangkauan rokok sekaligus memaksimalkan dampak terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan struktur cukai secara komprehensif sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ucap Dewa.
Dari sisi kebijakan, Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menekankan bahwa reformasi CHT merupakan agenda penting namun rentan karena dampaknya baru terasa dalam jangka panjang. “Sehingga membutuhkan proses deliberasi melalui dialog antara pembuat kebijakan, peneliti, dan media,” ucapnya dalam keynote speech.
Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, juga mengingatkan besarnya beban ekonomi akibat konsumsi rokok. Ia menyebutkan bahwa biaya yang ditimbulkan mencapai Rp410 triliun pada 2019 dan berpotensi terus meningkat.
“Jika tidak dihentikan, beban ini akan terus terakumulasi setiap tahun dan berisiko menjauhkan kita dari cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Diah dalam pidato pembukaan diseminasi riset.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas melalui Koordinator Tim Kesehatan Masyarakat, Renova Glorya, menyampaikan bahwa beberapa target dalam RPJMN 2025–2029 masih belum tercapai. “Beberapa poin reformasi CHT seperti penyederhanaan lapisan dan kenaikan tarif cukai sudah ada di RPJMN 2025-2029 namun kebijakan fiskal saat ini belum mengarah kesana,” ucapnya.
Berangkat dari temuan tersebut, CISDI merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu memastikan kenaikan harga rokok melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar benar-benar menurunkan keterjangkauan.
Kedua, percepatan reformasi CHT melalui roadmap yang jelas, termasuk kenaikan tarif secara konsisten, penyederhanaan struktur tarif, serta intervensi khusus pada SKT dengan kenaikan lebih agresif.
Ketiga, penguatan regulasi non-fiskal seperti perluasan Kawasan Tanpa Rokok, penerapan kemasan standar, pelarangan iklan rokok, serta implementasi sistem pelacakan untuk memberantas rokok ilegal.