INDUSTRY.co.id - Jakarta – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak krusial. Dalam persidangan pekan lalu, kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda, menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan kliennya setelah mencermati fakta-fakta dan keterangan ahli yang dihadirkan.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Agustus 2019. Hingga kini, proses penyidikan terhadap Paulus telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa dinyatakan selesai, yang menurut pihak pemohon menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, sebagai ahli. 

Suparji menjelaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tidak bisa diterapkan secara sembarangan untuk menolak permohonan praperadilan.

“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 hanya berlaku bagi orang yang secara faktual tidak bisa ditemukan. Hakim harus melihat kondisi konkret, apakah benar yang bersangkutan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya,” ujar Suparji di persidangan.

Menurut dia, jika seseorang dinyatakan DPO karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat diperiksa, maka yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Namun, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi setiap tersangka mengajukan praperadilan apabila keberadaannya diketahui dan dapat dihubungi.

Suparji menegaskan, apabila keberadaan tersangka teridentifikasi dan masih dapat berkomunikasi meskipun belum kembali ke Indonesia, maka ia tidak dapat dikualifikasikan sebagai DPO. Dengan demikian, SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi pengajuan praperadilan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di KPK. Mengacu pada Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang KPK, setiap keputusan strategis, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, harus diambil secara bersama oleh pimpinan dan dapat dibuktikan secara akuntabel.

Kuasa hukum Paulus, Rangga Widigda, menegaskan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur sebagai DPO. 

“Keberadaan klien kami diketahui, identitasnya jelas, dan ia dapat dihubungi. Bahkan, status DPO tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan status itu tidak lagi berlaku,” kata Rangga.

Ia menambahkan, keterangan ahli memperkuat argumentasi pihaknya terkait pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan penyidikan. 

Menurut dia, praperadilan menjadi forum penting untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai hukum acara.

Di sisi lain, ahli yang dihadirkan KPK, Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang KPK yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada penyelidik KPK untuk mengumpulkan alat bukti. Keterangan ini dinilai selaras dengan pendapat Suparji bahwa bukti yang diperoleh pada tahap penyelidikan tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Ahli KPK lainnya, Erdianto Effendi dari Universitas Riau, juga menekankan pentingnya batas waktu status tersangka. Ia menyatakan, tidak seharusnya seseorang menyandang status tersangka tanpa batas waktu yang jelas dan tanpa kepastian hukum.

Berdasarkan rangkaian fakta persidangan dan keterangan para ahli, Rangga menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif.

“Kami yakin hakim praperadilan akan menilai secara jernih fakta persidangan dan keterangan ahli, serta mengabulkan permohonan praperadilan ini demi tegaknya kepastian hukum dan prinsip keadilan,” ujar Rangga.