INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, menegaskan tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) atas tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Pernyataan tersebut disampaikan Hamdan usai sidang pemeriksaan saksi mahkota yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). 

Menurut Hamdan, keterangan para saksi justru menguatkan bahwa penyewaan kapal dilakukan murni berdasarkan kebutuhan operasional PIS.

“Dari seluruh keterangan saksi mahkota, tidak ada satu pun yang menyatakan adanya pengaturan penyewaan kapal. Semua berjalan sesuai kebutuhan operasional,” ujar Hamdan kepada wartawan.

Hamdan menjelaskan, lonjakan kebutuhan kapal pada periode 2021–2023 dipicu oleh kondisi armada Pertamina yang sudah berusia tua dan sering mengalami gangguan teknis hingga kecelakaan. Kondisi tersebut mendorong PIS secara terbuka mengajak pemilik kapal nasional untuk berinvestasi menyediakan armada baru.

Ia menepis anggapan bahwa proses tender hanya bersifat formalitas. Menurutnya, skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 aktivitas pengangkutan per tahun, sementara perkara yang dipersoalkan hanya menyentuh sebagian kecil dari keseluruhan kegiatan tersebut.

“Kalau dibandingkan skalanya, isu yang dipermasalahkan ini sangat kecil. Tidak tepat jika disimpulkan ada rekayasa,” tegasnya.

Terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM), Hamdan menyebut kebijakan penunjukan langsung dilakukan karena fasilitas tersebut memiliki keunggulan strategis yang tidak dimiliki terminal lain di Indonesia.

OTM merupakan satu-satunya terminal BBM nasional yang mampu melayani kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton (DWT). Dengan kemampuan itu, pengangkutan BBM hingga 600.000 barel dapat dilakukan dalam satu kali sandar, sehingga meningkatkan efisiensi distribusi energi nasional.

Selain itu, OTM dilengkapi fasilitas backloading yang memungkinkan distribusi lanjutan menggunakan kapal-kapal kecil ke berbagai wilayah Indonesia.

“Tidak ada terminal lain yang punya kemampuan seperti OTM. Kebijakan ini justru menguntungkan Pertamina dan negara,” kata Hamdan.

Hamdan juga merujuk keterangan para ahli di persidangan, mulai dari ahli keuangan negara hingga ekonomi forensik, yang menyimpulkan penyewaan Terminal OTM memberikan keuntungan signifikan.

Berdasarkan perhitungan ahli, Pertamina disebut memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun, bahkan setelah dikurangi seluruh biaya operasional.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Patra M. Zen, menambahkan bahwa jika mengacu pada kajian Surveyor Indonesia dan kesaksian mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, nilai efisiensi operasional semakin besar.

“Jika dihitung sejak 2021 hingga 2025, efisiensi operasional dari penyewaan OTM mencapai Rp8,7 triliun,” ujar Patra.

Dengan konversi keuntungan USD 524 juta dan efisiensi operasional tersebut, Patra menyebut total manfaat yang diperoleh Pertamina bisa mencapai lebih dari Rp17 triliun.

Angka tersebut, menurutnya, jauh bertolak belakang dengan klaim jaksa terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.

“Kalaupun dikurangi biaya sewa selama 10 tahun, posisi Pertamina tetap sangat menguntungkan,” pungkas Patra.