INDUSTRY.co.id - Surabaya – Aliansi Pemuda Indonesia (APMI) memberikan penjelasan terkait absennya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam satu kali agenda pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Organisasi kepemudaan ini menekankan pentingnya sikap objektif publik agar isu tersebut tidak berkembang menjadi opini liar yang belum tentu berbasis fakta.

Koordinator APMI, Holili, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pejabat publik dalam satu panggilan pemeriksaan tidak bisa langsung diartikan sebagai bentuk penghindaran proses hukum. Ia menilai, terdapat sejumlah kemungkinan alasan yang bersifat teknis maupun administratif, termasuk agenda pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Kita harus bersikap adil dan rasional dalam melihat persoalan ini. Ketidakhadiran dalam satu panggilan tidak otomatis berarti menghindari proses hukum. Yang terpenting adalah komitmen untuk memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif,” ujar Holili Kamis (5/2/2026).

Holili menambahkan, selama ini Gubernur Khofifah menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, APMI menilai publik sebaiknya tidak tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.

“Ibu Gubernur dalam hal ini sudah kooperatif dan berjanji akan bersikap transparan terhadap persoalan yang ada di tubuh pemerintahan. Karena itu, publik tidak perlu menarik kesimpulan yang prematur,” lanjutnya.

Dalam klarifikasinya, APMI juga meluruskan pemahaman publik mengenai perbedaan antara anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan anggaran gubernur dalam struktur APBD. Menurut Holili, Pokir DPRD berasal dari aspirasi anggota legislatif yang dihimpun melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Sementara itu, anggaran gubernur dirancang oleh kepala daerah bersama perangkat daerah untuk membiayai program prioritas pemerintahan.

“Anggaran gubernur disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah dan program prioritas pemerintah. Sedangkan Pokir DPRD berasal dari aspirasi politik anggota legislatif yang kemudian diproses secara administratif dalam sistem perencanaan daerah,” jelas Holili.

APMI menegaskan, apabila terdapat dugaan praktik korupsi di lingkungan DPRD, hal tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan peran gubernur. Menurut Holili, posisi gubernur berada pada fungsi administratif dan prosedural dalam menindaklanjuti usulan DPRD sesuai aturan yang berlaku.

“Ketika di tubuh DPRD ada oknum yang melakukan korupsi, jangan langsung dikaitkan dengan gubernur. Gubernur pada dasarnya menjalankan fungsi administrasi dan prosedur hukum dalam menindaklanjuti usulan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

APMI mengimbau masyarakat untuk memberi ruang kepada KPK menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Narasi yang menggiring opini tanpa dasar fakta dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kita percaya KPK bekerja secara profesional. Di sisi lain, pejabat publik, termasuk gubernur, perlu menunjukkan sikap transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Holili.

Menurut APMI, dinamika ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara agar terus memperkuat integritas, akuntabilitas, serta kepatuhan pada proses hukum. Sikap kooperatif dan pemenuhan panggilan pemeriksaan disebut sebagai bagian penting dalam menjaga marwah pemerintahan.

“Transparansi dan sikap kooperatif adalah kunci. Jika ada panggilan hukum, maka pemenuhan panggilan tersebut harus menjadi prioritas demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat,” pungkas Holili.