INDUSTRY.co.id-Jakarta, -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan terkait gugatan perdata terhadap Media Tempo. Ia menolak tegas tuduhan yang menyebut dirinya menggunakan kekuasaan atau posisi sebagai pejabat negara untuk memengaruhi putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Mentan, Chandra Muliawan, menyatakan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh kliennya berada dalam koridor penegakan etik jurnalistik dan mekanisme hukum yang diatur oleh Undang-Undang. Menurutnya, tidak ada satu pun tindakan Mentan Amran yang mengarah pada penggunaan kekuasaan untuk menekan, mengarahkan, atau memengaruhi jalannya persidangan.

“Faktanya, tidak ada intervensi apa pun terhadap dewan pers maupun majelis hakim. Tidak ada komunikasi, tidak ada tekanan, tidak ada instruksi. Semua berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tuduhan bahwa Mentan Amran menggunakan kekuasaan itu fitnah dan harus diluruskan,” tegas Chandra.

Ia menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan justru merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan, karena seluruh keberatan ditempuh melalui jalur konstitusional, bukan melalui kekuasaan eksekutif.

“Kalau pakai kekuasaan, tidak perlu ada gugatan. Justru dengan menggugat, kami menunjukkan bahwa Mentan menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Tidak ada satu pun tindakan yang melampaui kewenangan,” katanya.

Chandra menjelaskan, sejak awal perkara ini bermula dari pengaduan Kementan kepada Dewan Pers atas konten Tempo yang dinilai tidak berimbang dan melanggar kode etik. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Putusan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang wajib dijalankan oleh pihak Tempo.Ketika Tempo tidak melaksanakan seluruh poin dalam PPR tersebut, barulah gugatan perdata diajukan.

“Jadi runtutannya jelas. Ada pengaduan, ada pemeriksaan, ada putusan Dewan Pers, dan ada ketidakpatuhan. Semua proses berlangsung di ruang publik, bukan di ruang kekuasaan. Ini murni proses hukum” tegas Chandra.