INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera Timur (Haltim) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (12/11).

Ahli perencanaan hutan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Lutfy Abdullah, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim menegaskan bahwa jalan yang dibuka oleh PT Position bukan merupakan peningkatan (upgrading) dari jalan lama, melainkan pembukaan jalan baru.

“Kalau dari citra satelit saya lihat itu bukan upgrading jalan, melainkan membuka jalan baru,” ujar Lutfy saat memberikan kesaksian di persidangan.

Menurut Lutfy, dari hasil analisis morfologi jalan dan foto citra satelit, terlihat bahwa jalur yang dibuat memiliki kemiringan curam dan ekstrem — karakteristik yang tidak lazim untuk jalan di kawasan kehutanan.

“Jalan seperti itu tidak didesain untuk mengeluarkan kayu, tetapi untuk mengangkut material dari dalam tanah. Secara teknis, itu jalan tambang,” tegasnya.

Lutfy menjelaskan bahwa dalam perencanaan jalan hutan, elevasi harus dibuat landai untuk mencegah bahaya bagi operator alat berat dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Jalan dengan tingkat kemiringan tinggi dapat memicu longsor serta merusak vegetasi di kawasan hutan.

“Tanah hasil galian seharusnya digunakan untuk memperkuat punggung jalan, bukan diambil seluruhnya seperti yang terlihat pada foto. Praktik seperti itu menunjukkan tujuan pembangunan yang bukan untuk kehutanan,” paparnya.

Selain menyoroti desain jalan, Lutfy juga menyinggung keberadaan patok di lokasi perkara. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7 Tahun 2021, patok seharusnya berada di batas izin kawasan, diberi cat mencolok, serta mencantumkan nomor dan arah batas konsesi.

“Dari foto yang saya lihat, objek tersebut tidak memenuhi kriteria itu. Jadi, itu bukan patok izin kawasan,” jelasnya.

Lutfy menambahkan, perambahan hutan baru dapat dikategorikan jika ada tindakan fisik seperti penebangan atau pembukaan lahan tanpa izin. “Kalau tidak ada penebangan atau pengambilan kayu, sulit disebut perambahan hutan,” katanya.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis, menilai perkara ini sarat dengan kriminalisasi dan tidak objektif. Menurutnya, bukti-bukti di persidangan justru memperlihatkan bahwa jalan tersebut dibuat untuk aktivitas pertambangan.

“Kalau pengadilan jujur melihat fakta, jelas jalan itu dibuat untuk mengeluarkan material tambang, bukan untuk kehutanan,” ujar Kaligis.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, mengatakan bahwa kesaksian ahli BRIN memperkuat posisi hukum kliennya. Ia menyebut perjanjian kerja sama (PKS) antara PT WKM dan PT Position telah batal demi hukum.

“Yang diperjanjikan adalah jalan eksisting, tapi berdasarkan peta citra satelit, yang dibangun justru jalan baru. Itu artinya pembangunan dilakukan tanpa izin,” ujarnya.

Rolas juga mengungkapkan bahwa kawasan yang menjadi objek sengketa merupakan hutan perawan (virgin forest) yang belum pernah dibuka. Berdasarkan aturan, pembukaan kembali baru dapat dilakukan setelah 35 tahun, atau pada 2037.

“Kalau mereka membuka jalan baru di hutan perawan tanpa izin menteri, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Rolas turut menyinggung fenomena “pelakor” atau penambang di luar wilayah izin (koridor), yang kerap menghindari kewajiban pajak dan retribusi negara.

“Penambang seperti ini yang harus diberantas. Mereka tidak membayar kewajiban tapi merusak kawasan hutan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya justru memperlihatkan adanya pihak lain yang membuka jalur tambang tanpa izin resmi. “Kalau Presiden Prabowo serius ingin memberantas illegal mining, datanglah ke Halmahera Timur. Di sana tambang ilegal marak,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT WKM, Jacob Supamena, yang menjadi salah satu saksi kunci kembali absen dalam persidangan dengan alasan masih dirawat di rumah sakit. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, berharap saksi dapat segera hadir dalam sidang berikutnya.

“Tetap kita kasih energi positif agar yang bersangkutan bisa hadir. Silakan kalau kuasa hukum mau menjenguk,” ujar Sunoto.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua terdakwa, Marsel Bialembang dan Awwab Hafidz, yang didakwa melakukan pemasangan patok di kawasan hutan Haltim.