INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) kembali menjadi sorotan publik. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (5/11) menggelar sidang lanjutan perkara antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position, dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Halu Oleo, Dr. Oheo Kaimuddin Haris, SH, LLM, M.Sc.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Oheo menegaskan bahwa tindakan dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang memasang patok atau pagar di wilayah tambang, tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam menjaga batas wilayah dan aset perusahaan.

“KTT hanya menjalankan fungsi sesuai peraturan. Memasang patok adalah langkah perlindungan terhadap area tambang yang memiliki izin resmi, bukan perbuatan kriminal,” jelas Oheo di persidangan.

Ia menambahkan bahwa seseorang yang melaksanakan perintah undang-undang dalam kapasitas jabatan resmi tidak bisa dipidana. “Sebaliknya, mereka harus mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oheo juga menyebutkan bahwa justru terdapat indikasi pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh pihak lain di luar PT WKM. Ia bahkan menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam proses hukum karena permintaan menghadirkan saksi ahli pembela sebelumnya tidak dipenuhi oleh aparat penegak hukum.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan aktivitas penebangan kayu maupun penggalian di wilayah sengketa. Menurut Rolas, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak lain, yaitu PT Position.

“PT WKM hanya melakukan pemagaran di area yang sah secara hukum. Kami memiliki izin resmi dan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara,” ujar Rolas.

Ia menjelaskan, perusahaan bahkan tetap membayar land rent, PBB, dan pajak lain dengan nilai sekitar Rp5 miliar per tahun, meski belum melakukan produksi. Namun, justru PT WKM yang dituduh melakukan pelanggaran.

“Yang menebang dan menggali itu pihak lain, tapi seolah-olah kami yang dituduh. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, perwakilan dari balai kehutanan juga bersaksi bahwa aktivitas penebangan memang dilakukan oleh PT Position. Kayu hasil tebangan tersebut bahkan tidak dilaporkan keberadaannya dan tidak disetorkan pembayarannya kepada negara.

Rolas menambahkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tebangan kayu seharusnya dibebankan kepada pihak yang melakukan penebangan, bukan kepada perusahaan yang hanya melakukan pemagaran wilayah izin tambang.

“Kami sangat kecewa karena PT WKM justru diminta membayar pajak atas aktivitas yang dilakukan pihak lain,” tutup Rolas.