INDUSTRY.co.id - Jakarta — Sebuah laporan terbaru yang dirilis oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Global Alliance of Territorial Communities (GATC), dan Earth Insight mengungkap ancaman besar terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia akibat ekspansi industri ekstraktif dan proyek pembangunan berskala besar.
Laporan berjudul “Wilayah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Garis Depan: Pemetaan Ancaman dan Solusi di Hutan Tropis Terbesar di Dunia” menunjukkan bahwa lebih dari 11,7 juta hektar wilayah adat telah dirampas dalam satu dekade terakhir, memicu hampir 700 konflik lahan di berbagai daerah.
Analisis dalam laporan ini menyoroti tekanan yang datang dari industri pertambangan, minyak dan gas, pengusahaan hutan, serta proyek energi panas bumi yang melemahkan tata kelola masyarakat adat atas 33,6 juta hektar hutan adat — wilayah yang berperan penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan kestabilan iklim global.
Laporan tersebut memaparkan realitas pahit yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia:
6 juta hektar wilayah adat tumpang tindih dengan izin pengusahaan hutan.
1,6 juta hektar bersinggungan dengan blok minyak dan gas.
Hampir 1 juta hektar berada di bawah izin usaha pertambangan.
Dari tahun 2014 hingga 2024, masyarakat adat kehilangan sekitar 11 juta hektar tanah adat, sementara pemerintah baru mengakui kurang dari 1% dari total luas wilayah adat yang mencapai 25 juta hektar. Dalam periode yang sama, izin industri justru meluas:
23,8 juta hektar untuk perkebunan kelapa sawit,
18,8 juta hektar untuk pengusahaan hutan, dan
9 juta hektar untuk perusahaan tambang.
Kondisi ini semakin parah dengan kasus masyarakat adat O’Hongana Manyawa di Halmahera. Lebih dari 65.000 hektar wilayah mereka tumpang tindih dengan izin pertambangan, dengan 19 perusahaan beroperasi di kawasan yang dihuni sekitar 500 orang dalam isolasi sukarela.
“Perluasan tambang, sawit, dan proyek pembangunan lainnya telah merampas lebih dari 11,7 juta hektar wilayah adat dalam satu dekade terakhir. Dunia harus tahu: keberlanjutan hanya bisa tercapai melalui kedaulatan masyarakat adat,” tegas Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN.
Laporan ini juga menyoroti paradoks baru: proyek-proyek yang diklaim ramah lingkungan justru menjadi ancaman baru bagi masyarakat adat. Seiring meningkatnya kebutuhan bahan baku seperti nikel dan logam untuk energi alternatif, banyak proyek transisi hijau menimbulkan konflik baru karena tumpang tindih dengan wilayah adat.
Alih-alih mendapatkan pengakuan hukum, masyarakat adat justru menghadapi penindasan sistematis ketika menolak perampasan tanah atau eksploitasi sumber daya yang mereka jaga selama berabad-abad.
Meski menghadapi tekanan berat, laporan ini juga menampilkan inisiatif transformasional dari masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia:
- Di Pulau Flores, masyarakat Gendang Ngkiong berhasil mengklaim kembali 892 hektar tanah adat melalui pemetaan partisipatif dan reformasi hukum.
- Di Sumatera Utara, masyarakat Ompu Umbak Siallagan memenangkan pengakuan hukum atas tanah adat mereka setelah berjuang selama puluhan tahun melawan perusahaan HTI, menciptakan preseden hukum penting bagi masyarakat adat lain di Indonesia.
Laporan ini berlandaskan pada Deklarasi Brazzaville dan Lima Tuntutan GATC, yang mencakup:
1. Pengakuan hak atas tanah masyarakat adat,
2. Penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC),
3. Pembiayaan langsung bagi komunitas adat,
4. Perlindungan terhadap pembela lingkungan, dan
5. Integrasi pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan global.
“Tanpa pengakuan atas hak teritorial dan perlindungan terhadap masyarakat adat, tujuan global terkait iklim dan keanekaragaman hayati tidak akan tercapai,” ujar M. Florencia Librizzi, Wakil Direktur Earth Insight.
“Dengan mengikuti kearifan masyarakat yang telah melindungi ekosistem selama berabad-abad, dunia memiliki peta jalan yang nyata menuju masa depan yang adil dan regeneratif,” tambah Juan Carlos Jintiach, Sekretaris Eksekutif GATC
Menjelang Konferensi Iklim COP30 di Brasil, laporan ini menjadi seruan kuat bagi pemerintah, penyandang dana, dan masyarakat internasional untuk mengakui peran masyarakat adat sebagai penjaga bumi yang sesungguhnya.